Bagaimana jika sempadan tetangga sebelah rumah saya masuk kedalam tanah milik saya, jika yg bersangkutan menyatakan tidak dan tetap mengatakan itu tanah milik dia, sedangkan tanah milik saya ada surat sertifikat namun sudah jaman dahulu, dan tetangga saya membuat alashak sekitar tahun 2018 yg menyatakan sempadan tanahnya masuk ke tanah milik saya, apa yang harus saya lakukan Pak / Ibu JPN ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bagaimana jika sepandan tentangga sebelah rumah rumah saya masuk ke dalam tanah milik saya, jika yang bersangkutan menyatakan tidak dan tetap mengatakan itu tanah milik di, sedangkan tanah milik saya ada sertifikatnya, namun sudah jaman dahulu dan tetangga saya membuat alas hak sekitar tahun 2018 yang menyatakan sempadan tanahnya masuk ke tanah milik saya.
Bahwa Pengertian Garis Sempadan berdasarkan Kamus Kementerian PUPR adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan Bangunan atau Pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan lahan lain seperti As jalan, tepi luar Kepala Jembatan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga.
Menurut Ketentuan Pasal 13 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo Pasal 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata bangunan dan Lingkungan yang dimaksud Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah Garis yang membatasi jarak bebas minimun dari Bangunan terluar suatu masa Bangunan terhadap batas lahan yang di kuasai, sehingga Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Anda miliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga. Jarak antara sebuah bangunan dengan area lainnya juga ditentukan menurut GSB yang diatur oleh peraturan daerah setempat (Peraturan bupati/Walikota).
Terkait perrmasalahan mengenai penetapan batas diantara pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung, maka hal ini perlu diketahui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur.
Solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang Anda tanyakan adalah dengan melakukan pengukuran ulang dengan dihadiri/diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dan dengan melibatkan pihak Kantor Pertanahan BPN yang melakukn pengukuran dan disaksikan oleh RT/RW dan pihak Kelurahan.
Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan dan untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung serta agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan atas adanya salah ukur tanah tersebut.
Hal ini makin diperkuat dengan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 yang menerangkan bahwa untuk keperluan penetapan batas bidang tanah, pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik atau pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar, tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya.
Bahwa tentang kegiatan pengukuran tanah merupakan bagian pendaftaran tanah yang meliputi:
Bahwa Pihak Kantor Pertanahan melakukan Pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan dengan dengan cara pengukuran dan pemetaan, yang terdiri dari:
Dengan adanya pengukuran ulang oleh Pihak Kantor Pertanahan maka akan tercipta asas kepastian hukum yang berkeadilan dan ketertiban dalam masyarakat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian