Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2022-11-29 15:49:10
Pertanahan
MASALAH SEMPADAN

Bagaimana jika sempadan tetangga sebelah rumah saya masuk kedalam tanah milik saya, jika yg bersangkutan menyatakan tidak dan tetap mengatakan itu tanah milik dia, sedangkan tanah milik saya ada surat sertifikat namun sudah jaman dahulu, dan tetangga saya membuat alashak sekitar tahun 2018 yg menyatakan sempadan tanahnya masuk ke tanah milik saya, apa yang harus saya lakukan Pak / Ibu JPN ?

Dijawab tanggal 2022-12-15 15:43:29+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Bagaimana jika sepandan tentangga sebelah rumah rumah saya masuk ke dalam tanah milik saya, jika yang bersangkutan menyatakan tidak dan tetap mengatakan itu tanah milik di, sedangkan tanah milik saya ada sertifikatnya, namun sudah jaman dahulu dan tetangga saya  membuat alas hak sekitar tahun 2018 yang menyatakan sempadan tanahnya masuk ke tanah milik saya.

Bahwa Pengertian Garis Sempadan berdasarkan Kamus Kementerian PUPR adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan Bangunan atau Pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan lahan lain seperti As jalan, tepi luar Kepala Jembatan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga.

Menurut Ketentuan Pasal 13 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo Pasal 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 Tentang  Pedoman Umum Rencana Tata bangunan dan Lingkungan yang  dimaksud  Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah Garis yang membatasi  jarak bebas minimun dari Bangunan terluar suatu masa Bangunan terhadap batas lahan yang di kuasai, sehingga Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan  garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Anda miliki dengan lahan lain seperti jalan, jaringan tegangan tinggi, rel kereta api, taman umum, tepi pantai, tepi sungai, dan bangunan tetangga. Jarak antara sebuah bangunan dengan area lainnya juga ditentukan menurut GSB yang diatur oleh peraturan daerah setempat (Peraturan bupati/Walikota).

Terkait perrmasalahan mengenai penetapan batas diantara pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung, maka  hal ini perlu diketahui oleh para pihak yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diukur.

Solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang Anda tanyakan adalah dengan melakukan pengukuran ulang dengan dihadiri/diketahui oleh pihak-pihak yang tanahnya berbatasan langsung dan dengan melibatkan pihak Kantor Pertanahan BPN yang melakukn pengukuran dan disaksikan oleh RT/RW dan pihak Kelurahan.

Pengukuran ulang dilakukan untuk mengantisipasi sengketa yang tidak diinginkan dan untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait atas kepemilikan tanah yang berbatasan langsung serta agar tidak lagi ada pihak yang dirugikan atas adanya salah ukur tanah tersebut.

Hal ini makin diperkuat dengan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 yang menerangkan bahwa untuk keperluan penetapan batas bidang tanah, pemohon yang bersangkutan dalam pendaftaran tanah secara sporadik atau pemegang hak atas bidang tanah yang belum terdaftar atau yang sudah terdaftar, tetapi belum ada surat ukur/gambar situasinya atau yang surat ukur/gambar situasinya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang sebenarnya, dan pihak yang menguasai bidang tanah yang bersangkutan, dalam pendaftaran tanah secara sistematik, diwajibkan menunjukkan batas-batas bidang tanah yang bersangkutan dan, apabila sudah ada kesepakatan mengenai batas tersebut dengan pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan, memasang tanda-tanda batasnya.

Bahwa tentang kegiatan pengukuran tanah merupakan bagian pendaftaran tanah yang meliputi:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya;
  3. Penerbitan sertifikat;
  4. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Bahwa Pihak Kantor Pertanahan melakukan Pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan dengan dengan cara pengukuran dan pemetaan, yang terdiri dari:

  1. Pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. Penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
  4. Pembuatan daftar tanah;
  5. Pembuatan surat ukur tanah.

Dengan adanya pengukuran ulang oleh Pihak Kantor Pertanahan maka akan tercipta asas kepastian hukum yang berkeadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KEPULAUAN RIAU
Alamat : Ruang Konsultasi Bidang Datun lt.3 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau JL. Sei Timun No. 1, Senggarang, Tanjungpinang, Fax (0771)7333032
Kontak : 83891740208

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.