Dijawab tanggal 2021-07-15 06:04:52+07
Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami :
Hal-hal yang berhubungan dengan hak kepemilikan atas tanah diatur dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960). Dalam UUPA menjelaskan bahwa SHGB hanya memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan diatasnya, dimana status kepemilikannya berada pada Negara.
Adapun jangka waktu SHGB ini adalah berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Dalam hal akan mengubah status HGB menjadi SHM, dapat diurus ke kantor BPN setempat. Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya dapat menyiapkan dokumen dokumen terkait seperti:
1. SHGB asli
2. Bukti Jual Beli dengan developer
3. PBB dan SPPT tahun terakhir
4. Identitas Pemohon Jika ada dokumen lain yang masih diperlukan, maka dapat dikomunikasikan langsung dengan pihak BPN.
Demikian jawaban dari kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023