Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2021-05-27 01:11:17
Pertanahan
HAK MILIK TANAH DAN BANGUNAN
Saya beberapa waktu yang lalu membeli sebuah bangunan ruko dari developer dan sebagai alas hak kepemilikan, developer hanya memberikan SHGB (sertipikat Hak Guna Bangunan) kepada Saya. Saya ingin bertanya perihal perbedaan SHGB dengan SHM, kemudian bilamana masa berlaku SHGB sudah habis, apakah bangunan ruko tersebut akan diambil alih oleh pemerintah, dan bagaimana cara merubah SHGB menjadi SHM?
Dijawab tanggal 2021-07-15 06:04:52+07
Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami : Hal-hal yang berhubungan dengan hak kepemilikan atas tanah diatur dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960). Dalam UUPA menjelaskan bahwa SHGB hanya memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan diatasnya, dimana status kepemilikannya berada pada Negara. Adapun jangka waktu SHGB ini adalah berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Dalam hal akan mengubah status HGB menjadi SHM, dapat diurus ke kantor BPN setempat. Sebelum pergi ke kantor BPN, sebaiknya dapat menyiapkan dokumen – dokumen terkait seperti: 1. SHGB asli 2. Bukti Jual – Beli dengan developer 3. PBB dan SPPT tahun terakhir 4. Identitas Pemohon Jika ada dokumen lain yang masih diperlukan, maka dapat dikomunikasikan langsung dengan pihak BPN. Demikian jawaban dari kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.