Dijawab tanggal 2021-07-15 06:23:22+07
Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami :
Bahwa berdasarkan pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang telah ada. Pasal 1576 KUHPerdata menyatakan;
Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan kecuali apabila ini telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang.
Jadi, Pemohon perlu melihat kembali isi dari Perjanjian. Apabila dalam Perjanjian terdapat klausul bahwa Penjualan lahan kepada Pihak Ketiga sebelum jangka waktu sewa berakhir akan mengakhiri hubungan sewa menyewa Para Pihak, maka penyewaan lahan berakhir dengan dijualnya lahan tersebut. Akan tetapi, apabila pengaturan seperti itu tidak ada, maka Pemohon masih berhak atas Lahan yang disewakan.
Dalam hal ini, Pemohon dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan dengan menggugat beberapa hal seperti:
- Pemenuhan hak Pemohon untuk tetap menempati Lahan sampai berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian.
- Terkait Ganti Rugi, hal ini diatur dalam pasal 1246 KUHPerdata. Ganti rugi dapat berupa:
a) Kerugian yang nyata-nyata diderita. Dalam hal ini, kerugian Pemohn adalah sebesar sisa biaya sewa sebagaimana telah diperjanjikan.
b) Keuntungan yang seharusnya diperoleh. Dalam hal ini, Pemohon dapat menggugat ganti rugi atas keuntungan yang seharusnya didapatkan apabila tetap menggunakan Lahan.
Demikian jawaban dari kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023