Dijawab tanggal 2021-07-15 06:07:22+07
Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami :
Dalam perjanjian sewa menyewa, salah satu kewajiban penyewa adalah membayar uang sewa pada waktu yang telah disepakati. Bila penyewa tidak melakukan pembayaran uang sewa, maka dapat dilakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
Namun sebelum melakukan upaya hukum, sebaiknya Pemohon terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan penyewa untuk mencapai kesepakatan. Kemudian, apabila penyewa lalai dalam memenuhi kewajibannya dan tetap tidak ada itikad baik dari penyewa untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, maka Pemohon dapat melakukan Gugatan wanprestasi pada pengadilan negeri setempat.
Selain itu, Pemohon juga dapat melaporkan perbuatan penyewa sebagai tindak pidana karena penyewa tidak dengan segera pergi dari rumah tersebut atas orang yang berhak (dalam hal ini Pemohon).
Demikian jawaban dari kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023