Dijawab tanggal 2021-07-15 06:33:50+07
Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami :
- Pada dasarnya penagih utang atau debt collector bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pemberi pinjaman atau kreditur untuk menagih utang kepada peminjam atau debiturnya. Mengenai masalah yang dihadapi Pemohon, debt collector yang mendapat kuasa menagih utang dari kreditur tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur karena pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan kecuali diperjanjikan lain. Kemudian perlu diperhatikan lagi bahwa barang-barang yang terdapat di dalam rumah tersebut bisa saja berstatus harta bersama. Seperti diketahui, dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta, kecuali dalam hal adanya perjanjian kawin yaitu perjanjian pisah harta. Kemudian, jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum maka yang bersangkutan atau keluarganya dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.
- Kemudian selepas dari penjelasan JPN, Pemohon wajib melunasi hutang-hutangnya. Karena apabila tidak dilunasi maka kreditur dapat mengirimkan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi bahkan dapat melaporkan kepada polisi dengan unsur tindak penipuan.
Demikian jawaban dari kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023