Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 10 Jan 2025
Quality | Integrity | No Fees
2021-05-27 00:35:46
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG
Saya saat ini sedang menghadapi masalah hutang piutang. Saya meminjam dari seseorang namun tidak diketahui oleh keluarga Saya . Kemudian, beberapa waktu terakhir ini ada Penagih Hutang yang datang ke rumah Saya untuk melakukan penagihan. Saya ingin bertanya apakah Penagih Hutang berhak untuk menyita barang-barang yang ada di rumah Saya sedangkan keluarga tidak tahu-menahu akan utang tersebut?
Dijawab tanggal 2021-07-15 06:33:50+07
Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami : - Pada dasarnya penagih utang atau debt collector bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pemberi pinjaman atau kreditur untuk menagih utang kepada peminjam atau debiturnya. Mengenai masalah yang dihadapi Pemohon, debt collector yang mendapat kuasa menagih utang dari kreditur tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur karena pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan kecuali diperjanjikan lain. Kemudian perlu diperhatikan lagi bahwa barang-barang yang terdapat di dalam rumah tersebut bisa saja berstatus harta bersama. Seperti diketahui, dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta, kecuali dalam hal adanya perjanjian kawin yaitu perjanjian pisah harta. Kemudian, jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum maka yang bersangkutan atau keluarganya dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. - Kemudian selepas dari penjelasan JPN, Pemohon wajib melunasi hutang-hutangnya. Karena apabila tidak dilunasi maka kreditur dapat mengirimkan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi bahkan dapat melaporkan kepada polisi dengan unsur tindak penipuan. Demikian jawaban dari kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.