Dijawab tanggal 2021-07-15 06:26:58+07
Berdasarkan Kronologi yang suadari/i sampaikan menurut kami :
- Transaksi yang melandasi semua kejadian tersebut di atas adalah hubungan pinjam-meminjam uang (hutang-piutang). Dokumen yang menyatakan adanya hubungan tersebut adalah surat pernyataan Teman Pemohon dengan persetujuan dari suaminya. Persoalan hukum timbul terletak pada pelaksanaan kewajiban pembayaran atau pelunasan jumlah-jumlah hutang yang wajib dibayar berdasarkan surat pernyataan tersebut, dimana Teman Pemohon hanya membayar 25% dan sisanya 75% Teman Pemohon menganggap telah membayar kepada Pemohon dan sebaliknya Pemohon merasa tidak pernah menerima sisa jumlah tersebut.
- Terkait permasahan tersebut, apabila jalur secara musyawarah tidak tercapai, maka salah satu cara yang dapat ditempuh oleh Pemohon adalah dapat mengajukan gugatan secara perdata atas dasar wanprestasi. Sebelum Pemohon mengajukan gugatan Wanprestasi, sebaiknya Pemohon dapat menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian atau konsensus antara Pemohon dan Teman Pemohon, semisal Surat Pernyataan yang telah dibuat dan bukti-bukti yang lain.
Demikian jawaban dari kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Kejaksaan Negeri Boalemo Jalan Sis Al-Jufry Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo
Kontak : 82196499023