Saya menyewakan sebuah rumah selama enam tahun. Berjalan empat tahun, saya meminjam uang ke bank, dengan jaminan rumah tersebut. Setelah berjalan setahun, saya menunggak dan rumah sekarang mau dilelang. Berhubung akhir tahun ini perjanjian sewa habis, masa sewanya tidak saya perpanjang agar rumah itu dapat saya jual. Namun penyewa tidak mau keluar karena memiliki surat tanggungan dari BPN. Rupanya rumah saya sudah dilelang oleh bank dan dibeli oleh si penyewa tanpa sepengetahuan saya. Pertanyaan saya, apakah upaya hukum pidana bisa saya tempuh? Berhubung saya tidak mengetahui rumah tersebut dilelang sepihak. Apa upaya hukum lain yang bisa saya lakukan ?
Bagaimana cara menuntut pengembalian