Ada Perusahaan yang mengelola air permukaan di Desa Bayat Kecamatan Palmatak Kab. Kepulauan Anambas untuk disalurkan ke PT. MEDCO ENERGY, Priemer Oil dan Star Energy sejak 1995 dan setelah dilakukan koordinasi oleh Bupati dan PTSP ternyata pernah memiliki izin pada Tahun 2005 hingga 2007, namun sebelum dan sesudah tahun itu tidak pernah diurus izin tersebut hingga masih aktif dengan ilegal dan dibuktikan setelah mendapat jawaban Surat dari PTSP dan Balai Wilayah Sungai Sumatera IV kepada Kepala Desa Bayat dan BUM-Des terlampir. namun setelah disampaikan ke Kabupaten tidak ada tindak lanjut oleh Instansi terkait di Kabupaten Anambas. mohon bantuannya untuk solusi masalah tersebut diatas.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Aturan terkait Sumber Daya Air:
Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mencabut Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dan setelah Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 18 Februari 2015 berlaku kembali Undang-Undang No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2019, Sebagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam mengelola Sumber Daya Air yang meliputi satu Wilayah Sungai dapat ditugaskan kepada Pengelola Sumber Daya Air yang dapat berupa unit pelaksana teknis kementrian/unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dibidang Pengelolaan Sumber Daya Air. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota didasarkan pada keberadaan Wilayah Sungai.
Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip:
Bahwa Pasal 10 UU No.17 Tahun 2019 menegaskan;
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas;
Bahwa Pasal 16 UU No.17 Tahun 2019 menegaskan:
Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berwenang:
Pasal 75 UU No.17 Tahun 2019 menegaskan:
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
Bahwa Perusahaan yang mengelola air permukaan di Desa Bayat Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan Badan Usaha Milik Desa (PT.Harapan Putra Anambas) yang mengelola air permukaan bersumber dari Air Sungai Bandung Kepulauan Riau, dan sejak Tahun 1995 sudah menjalankan usahanya berdasarkan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) Nomor 001/540/SI-Distamben/2005 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2005 oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Natuna dan berakhir pada tanggal 31 Juni 2007.
Bahwa pada Tahun 2020 Badan Usaha Milik Desa Bayat (PT.Harapan Putra Anambas) mengajukan Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan Supply Air di Desa Air Bandung, Desa Bayat Kabupaten Kepulauan Anambas kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam dengan Surat Nomor:1/HPA/XI/2020 tanggal 14 Desember 2020, dan telah diterbitkan Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk kegiatan supply Air di Sungai Air Bandung, Desa Bayat, Kabupaten Kepulauan Anambas dari Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam dengan Surat Nomor:SA0203-BWS4/36 tanggal 22 Januari 2021.
Bahwa selanjutnya Badan Usaha Milik Desa Bayat (PT.Harapan Putra Anambas) mengajukan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta dengan Surat Nomor:04/HPA/2/2021 tanggal 20 Maret 2021, dan telah diterbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:809/KPTS/M/2021 tanggal 22 Juni 2021 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Sumber Daya Air atas nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Perseroan Terbatas Harapan Putra Anambas Untuk Supply Air ke Kapal di Sungai Air Bandung Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau dengan Jangka Waktu 5 (lima) Tahun terhitung sejak 22 Juni 2021.
Bahwa seyogyanya Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Badan Usaha Milik Desa Bayat Kabupaten Anambas (PT.Harapan Putra Anambas) dilaksanakan secara berkesinambungan, apabila dalam periode tertentu habis dapat diajukan kembali perijinannya pada pihak yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber air Sungai Bandung tersebut tidak illegal, dan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Bayat dapat mengajukan dan melaporkan perizinan pada Bupati Kepulauan Anambas atau Dinas yang mengeluarkan perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Kab. Kepulauan Anambas.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, izin pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional diberikan oleh Menteri.
Bahwa Sungai Bandung yang melintas di Desa Bayat Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan Sungai di Kepulauan Riau.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian