Dijawab tanggal 2020-03-06 00:40:30+07
Sdr. Supriani yang kami hormati, oleh karena tidak ada permasalahan secara spesifik menyangkut ketentuan Pasal 48 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Porvinsi, kabupaten dan kota yang sdr. tanyakan kepada kami maka kami tidak dapat menjelaskan terkait materi, namun apabila sdr. mau konsultasi atau audensi secara langsung dengan kami maka kami dengan senang hati untuk hal tersebut, untuk itu sdr. dapat datang ke kantor kami ke kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada hari kerja, demikian penjelasan kami terima kasih sudah mengunjungi website kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002