Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-08-19 02:39:18
Hutang Piutang
ASPEK HUKUM PINJAM BARANG TANPA IZIN

Bagaimana hukumnya apabila ada teman yang meminjam barang tanpa izin akan tetapi berniat mengembalikannya?

Dijawab tanggal 2020-08-19 03:00:34+07
Perbuatan meminjam barang tanpa izin masuk dalam ranah hukum perdata dan hukum pidana. Dalam hukum perdata, perbuatan itu diklasifikasikan sebagai besit dengan iktikad buruk dan pemilik dapat menuntut pengembalian barang tersebut dengan keadaan sebagaimana adanya. Dalam hukum pidana, perbuatan itu patut diduga merupakan tindak pidana pencurian jika memenuhi unsur-unsur perbuatannya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.