Dijawab tanggal 2020-08-19 03:00:34+07
Perbuatan meminjam barang tanpa izin masuk dalam ranah hukum perdata dan hukum pidana. Dalam hukum perdata, perbuatan itu diklasifikasikan sebagai besit dengan iktikad buruk dan pemilik dapat menuntut pengembalian barang tersebut dengan keadaan sebagaimana adanya. Dalam hukum pidana, perbuatan itu patut diduga merupakan tindak pidana pencurian jika memenuhi unsur-unsur perbuatannya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :