Dijawab tanggal 2020-02-25 07:26:43+07
Waalaikum salam wr.wb. terima kasih atas kepercayaan saudara bertanya kepada kami untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan hukum.
terkait dengan upah minimum buruh di Indonesia sudah diatur dalamUU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana upah minimum dibuat berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Penetapan upah sendiri untuk di daerah dilakukan oleh Gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan untuk besaran pengupahan masing-masing provinsi tidaklah sama karena kebutuhan hidup yang layak dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah tidak sama.
Apabila standar upah minimum sudah ditetapkan, maka Pemberi kerja/Pengusaha wajib untuk mematuhinya, karena standar upah yang ditetapkan dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga dalam kesepakatan kerja antara perusahaan dengan pekerja/ serikat pekerja yang didalamnya mengatur tentang pekerjaan dan upah haruslah dipatuhi oleh perusahaan, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa Pengusaha dilarang untuk membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan sebagaimana ketentuan pasal 90 ayat (1), apabila pengusaha membayar lebih rendah dari ketentuan maka pengusaha wajib membayar upah berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku Pasal 91 ayat (2).
Apabila pemberi kerja tidak mau mematuhi ketentuan tersebut, tentu harus di cari apa yang menjadi penyebabnya, apabila alasannya karena pengusaha tidak mampu membayar upah minimum yang sudah ditentukan, maka pemberlakuan upah minimum dapat ditangguhkan. apabila perusahaan sengaja tidak melaksanakan upah minimum, maka pengusaha dapat dikenakan denda sesuai diatur dalam perjanjian kerja bersama antara pekerja dan pengusaha, di samping itu pengusaha juga dapat dikenakan sanksi administrasi berdasarkan pasal 59 Peraturan pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Apabila pengusaha dikenakan sanksi administrasi, tanggung jawab pengusaha atas hak pekerja berupa upah tetap haris dibayarkan.
Demikian penjelasan dari kami semoga dapat memberikan gambaran singkat terkait dengan permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami. wassalam
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002