Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-09-28 06:52:48
Pertanahan
PENGURUSAN SHM

Berapa luas tanah maksimal untuk rumah tinggal yang diperbolehkan untuk pengurusan sertifikat hak milik untuk WNI?

Dijawab tanggal 2020-10-10 13:36:45+07
Terima kasih kami ucapkan kepada saudara M. Sauqi yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat. dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, tidak ada mengatur batasan luas maksimal tanah yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesian untuk pengurusan sertifikat hak milik, namun dalam ketentuan Pasal 7 menyebutkan pemilikan dan penguasaan tanah yang melebihi batas tidak diperbolehkan. dengan demikian sepanjang luas tanah masih memadai untuk rumah tempat tinggal maka sepanjang pengajuan tanahnya relevan untuk tempat tinggal, maka Badan Pertanahan Nasional tentu akan menerbitkan sertifikat hak milik Demikian yang dapat kami jelaskan semoga sadaura M. Sauqi .
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.