Dijawab tanggal 2020-10-10 13:36:45+07
Terima kasih kami ucapkan kepada saudara M. Sauqi yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, tidak ada mengatur batasan luas maksimal tanah yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesian untuk pengurusan sertifikat hak milik, namun dalam ketentuan Pasal 7 menyebutkan pemilikan dan penguasaan tanah yang melebihi batas tidak diperbolehkan. dengan demikian sepanjang luas tanah masih memadai untuk rumah tempat tinggal maka sepanjang pengajuan tanahnya relevan untuk tempat tinggal, maka Badan Pertanahan Nasional tentu akan menerbitkan sertifikat hak milik
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga sadaura M. Sauqi .
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002