Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-01-09 04:38:31
Pertanahan
TUMPANG TINDIH SERTIFIKAT TANAH

Assalammualaikum wr wb ........... saya salah satu warga Kabupaten Tabalong (Tanjung) mau menyakan tentang sertifikat tanah yang tumpang tindih yang sering terjadi di desa kami karena ditempat kami kebanyakan mendapatkan waris berupa tanah dari keluarga terdahulu (nenek atau kakek), mohon informasi bagaimana cara menyikapi apabila pada saat saya mendaftarkan sertifikat ke BPN terhadap tanah waris nenek saya, ternyata BPN bilang bahwa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat? atas jawabnnya kami ucapkan terima kasih ............. salam


Dijawab tanggal 2020-02-06 00:27:01+07
Waalaikum salam wr.wb...terima kasih atas pertanyaan saudara dalam rangka memperoleh kejelasan atas persoalan sertifikat tanah/ alas hak yang tumpang tindih. pada prinsifnya setiap tanah harus dilekati alas hak yang sah yaitu berupa sertifikat sebagai alas hak yang terkuat dan terpenuh, sepanjang tidak ada yang mempersoalkan tentang alas hak tersebut, dalam hal saudara memiliki tanah yang di dapatkan dari waris dan menguasai tanah tersebut secara terus menerus namun ketika mau di buat sertifikat tanah ke BPN ternyata sudah ada sertifikat diatas tanah waris saudara tersebut, maka saudara dapat mempertanyakan asal-usul penerbitan sertifikat tersebut atas nama siapa dan bagaimana cara perolehannya, apabila hasil penelusuran saudara ternyata penerbitan sertifikat tersebut ternyata tidak benar, maka saudara dapat mengajukan keberatan kepada BPN atas penerbitan sertifikat tersebut dengan dasar ada cacat dalam penerbitannya dalam hal BPN ternyata menolak keberatan saudara, maka saudara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat tersebut dengan alasan adanya cacat baik cacat prosedur maupun substansinya yang tentunya gugatan tersebut harus saudara lengkapi dengan bukti-bukti yang saudara miliki untuk memperkuat dasar gugatan saudara, demikian penjelasan kami secara singkatnya, apabila saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut dan mendalam sehingga dapat memahami substansi permasalahan yang saudara alami, maka saudara dapat datang ke kantor kami Kantor Pengacara Negara kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan..insyaallah saudara akan kami layani dengan sebaik-baiknya, semoga kami selalu menjadi yang terbaik dalam melayani masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum. wassalam...
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.