Dijawab tanggal 2020-10-08 09:10:18+07
Terima Kasih atas pertanyaan saudara yang ditujukan melalui pelayanan hukum online Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Terhadap pertanyaan saudara tersebut, pada prinsifnya setiap peralihan hak apalagi hak atas tanah, maka harus ada dasar terjadinya peralihan misalnya melalui jual beli yang sudah dilakukan, dan peralihan hak atas tanah dengan cara jual beli dengan dibuatkan akta jual beli melalui pejabat yang berwenang adalah sudah tepat karena sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan suatu akta jual beli adalah sah ketika dilakukan secara tunai yaitu adanya pembayaran dari saudara kepada teman saudara dan saudara menerima tanah tersebut secara simbolis maka tanah tersebut sudah beralih menjadi hak saudara. dalam hal tanah tersebut belum bersertifikat, maka hal tersebut merupakan masalah prosedural administratif tinggal saudara buat permohonan untuk diterbitkan sertifikat hak milik dengan mendasarkan adanya akta jual beli dari pemilik tanah sebelumnya kepada saudara.
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka setiap hak atas tanah harus dibuktikan dalam bentuk sertifikat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. pemberian sertifikat dimaksudkan untuk memberikan kepastian hak atas tanah. oleh karena itu saran kami sebaiknya saudara segera membuat sertifikat tanah untuk menghindari permasalahan hukum berkaitan dengan tanah dikemudian hari.
Demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahaminya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002