Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-09-28 08:49:31
Pertanahan
PELAYANAN

Apakah ada kemudahan dalam pelayanan pertanahan, khususnya perpanjangan hak atas tanah dan pendaftaran tanah, selama wabah COVID-19 ini?

Dijawab tanggal 2020-09-30 06:39:55+07
Terima kasih atas kepercayaan saudara menggunakan media pelayanan hukum online Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan, hal ini merupakan bentuk kepercayaan saudara kepada kami untuk memberikan pelayanan yang baik khususnya menjawab permasalahan hukum yang saudara alami.

Terkait dalam pelayanan mengenai pertanahan khususnya mengenai perpanjangan hak dan pendaftaran tanah meskipun dalam suasana covid 19, tetap dilaksanakan yang tentu saja pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang di gariskan oleh pemerintah, pelayanan pertanahan merupakan merupakan pelayanan publik yang tetap harus terlaksana, karena pemerintah juga mempunyai target dalam mensertifikasi seluruh tanah agar mempunyai alas hak yang sah menurut hukum, khususnya yang saat ini di laksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap).
oleh karena ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan perpanjangan hak dan mendaftarkan tanahnya untuk diberikan alas hak yang sah yang harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat, maka pelayanan tetap dilakukan di kantor Pertanahan yang tentu saja harus dengan protokol kesehatan misalnya memakai masker dan menjaga jarak, di samping itu terkait pendaftaran hak tetap harus ada kegiatan fisik berupa pengukuran dan peninjauan ke lokasi yang hendak di daftarkan, hal ini merupakan prosedur yang memang harus dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Demikian penjelasan kami,  semoga pelayanan yang kami berikan memberi manfaat untuk masyarakat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.