Dijawab tanggal 2020-09-30 06:39:55+07
Terima kasih atas kepercayaan saudara menggunakan media pelayanan hukum online Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan, hal ini merupakan bentuk kepercayaan saudara kepada kami untuk memberikan pelayanan yang baik khususnya menjawab permasalahan hukum yang saudara alami.
Terkait dalam pelayanan mengenai pertanahan khususnya mengenai perpanjangan hak dan pendaftaran tanah meskipun dalam suasana covid 19, tetap dilaksanakan yang tentu saja pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang di gariskan oleh pemerintah, pelayanan pertanahan merupakan merupakan pelayanan publik yang tetap harus terlaksana, karena pemerintah juga mempunyai target dalam mensertifikasi seluruh tanah agar mempunyai alas hak yang sah menurut hukum, khususnya yang saat ini di laksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional adalah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap).
oleh karena ada persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan perpanjangan hak dan mendaftarkan tanahnya untuk diberikan alas hak yang sah yang harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat, maka pelayanan tetap dilakukan di kantor Pertanahan yang tentu saja harus dengan protokol kesehatan misalnya memakai masker dan menjaga jarak, di samping itu terkait pendaftaran hak tetap harus ada kegiatan fisik berupa pengukuran dan peninjauan ke lokasi yang hendak di daftarkan, hal ini merupakan prosedur yang memang harus dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Demikian penjelasan kami, semoga pelayanan yang kami berikan memberi manfaat untuk masyarakat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002