Di sebuah perusahaan tempat
saya kerja
diperintahkan untuk membeli sepeda motor secara kredit atas nama saya, namun
sepeda motor diminta dan digunakan oleh istri atasan saya dengan janji akan
dibayar. Namun pada kenyataan nya pembayaran angsuran pertama dan kedua
mengalami keterlambatan dan pembayaran yang ke tiga dan ke empat tidak di
bayarkan. Dalam kejadian tersebut apakah saya bisa menuntut atasan saya secara hukum
?
Bagaimana cara menuntut pengembalian