Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-04-16 01:58:08
Pertanahan
APAKAH PEMBERI BANTUAN DAPAT SEBAGAI HUTANG ?

Beberapa tahun yang lalu, Ayah saya membeli rumah kemudian merenovasinya. Saat proses renovasi, suami dari saudari tiri saya memberi bantuan berupa material dan tenaga tukang, tanpa ada permintaan dari ayah saya. Selang beberapa tahun kemudian saudari tiri saya meninggal dan mempunyai anak laki-laki. Saat ini anak tersebut menagih uang biaya renovasi rumah yang dikeluarkan oleh ayahnya kepada ayah saya. Bagaimana hukumnya? Apa ayah saya harus mengembalikan? Sedangkan dari awal tidak ada akad utang piutang.?

Dijawab tanggal 2020-04-16 04:33:28+07

Perjanjian sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan, sepanjang terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak.

Kesepakatan tersebut harus dinyatakan dalam pernyataan, bukan kehendak semata. Jika seseorang tidak pernah menyatakan bahwa bantuan tersebut menjadi utang bagi pihak lain, maka utang piutang tidak lahir di antara keduanya. Pihak lain tidak dapat menuntut pengembalian bantuan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.