Beberapa tahun yang lalu, Ayah saya membeli rumah kemudian
merenovasinya. Saat proses renovasi, suami dari saudari tiri saya memberi
bantuan berupa material dan tenaga tukang, tanpa ada permintaan dari ayah saya.
Selang beberapa tahun kemudian saudari tiri saya meninggal dan mempunyai anak
laki-laki. Saat ini anak tersebut menagih uang biaya renovasi rumah yang
dikeluarkan oleh ayahnya kepada ayah saya. Bagaimana hukumnya? Apa ayah saya
harus mengembalikan? Sedangkan dari awal tidak ada akad utang piutang.?
Perjanjian sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian bisa dilakukan secara tertulis maupun lisan, sepanjang terdapat kesepakatan antar kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut harus dinyatakan dalam pernyataan, bukan kehendak semata. Jika seseorang tidak pernah menyatakan bahwa bantuan tersebut menjadi utang bagi pihak lain, maka utang piutang tidak lahir di antara keduanya. Pihak lain tidak dapat menuntut pengembalian bantuan tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian