Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-05-19 07:00:01
Pertanahan
KONSULTASI HUKUM MENGENAI PELELANGAN OBJEK JAMINAN DIBAWAH NILAILIMIT ?

Bagaimana peran pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap debitur yang jaminannya dilelang di bawah harga pasar?

Dijawab tanggal 2020-05-19 07:04:14+07

Kreditur dapat menjual barang milik debitur sebagai pembayaran utangnya melalui pelelangan umum. Penjualan barang di bawah harga pasar sebenarnya diperbolehkan sepanjang para pihak tidak ada yang melakukan kecurangan.

Namun, patut diperhatikan bahwa objek jaminan tersebut tidak boleh dijual di bawah nilai limit yang telah ditetapkan. Jika objek jaminan terjual di bawah nilai limit, maka kreditur dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.