Bagaimana peran pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap debitur
yang jaminannya dilelang di bawah harga pasar?
Kreditur dapat menjual barang milik debitur sebagai pembayaran utangnya melalui pelelangan umum. Penjualan barang di bawah harga pasar sebenarnya diperbolehkan sepanjang para pihak tidak ada yang melakukan kecurangan.
Namun, patut diperhatikan bahwa objek jaminan tersebut tidak boleh dijual di bawah nilai limit yang telah ditetapkan. Jika objek jaminan terjual di bawah nilai limit, maka kreditur dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum.Bagaimana cara menuntut pengembalian