Dijawab tanggal 2020-10-10 12:55:56+07
Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Dedi Rifani yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Pada dasarnya adanya gugatan perdata dan adanya sita jaminan terhadap suatu harta benda dimaksudkan untuk memudahkan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang mengharuskan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban/ prestasi kepada pihak lainnya, apabila alasan harta yang akan disita adalah harta orang tua saudara yang di dapat dari hasil kejahatan, maka upaya yang dapat saudara lakukan adalah membuktikan bahwa harta tersebut merupakan harta saudara sendiri dan tidak terkait kejahatan apapun dengan cara menyiapkan alat bukti dalam perkara perdata misalnya surat-surat, keterangan saksi, dan lain-lainnya yang relevan dengan harta yang disita.
Demikian yang dapat kami jelaskan semoga Bapak Dedi dapat memahaminya, apabila memerlukan penjelasan lebih jauh maka kami bersedia untuk membantu dengan penjelasan kasus secara lebih lengkap. wassalam
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956