Dijawab tanggal 2020-05-11 06:47:41+07
Bapak Khoirul Huda yang kami hormati, terkait permasalahan hukum yang bapak tanyakan kepada kami, maka kami akan menjelaskan tentang peralihan kepemilikan hak atas tanah.
Pada prinsifnya terkait peralihan hak atas tanah salah satunya dapat dilakukan dengan cara jual beli seperti yang sudah bapak laksanakan, hal ini diatur dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. kemudian pada ayat (2) berbunyi "Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan"
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka untuk dapat melakukan balik nama sertifikat yang sebelumnya atas nama penjual menjadi atas nama Bapak, maka berdasarkan ketentuan tersebut, harus lah dibuat dalam bentuk akta jual beli di hadapan pejabat pembuat akta tanah yang dalam hal ini notaris selaku PPAT disertai oleh dua orang saksi, dengan demikian kelengkapan yang harus bapak miliki untuk melakukan balik nama dalam sertifikat adalah akta jual beli/ perjanjian jual beli maupun dokumen lainnya seperti kwitansi dan maupun kartu tanda penduduk, kemudian untuk pengurusan balik nama dapat dilakukan sendiri ataupun melalui PPAT dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh kantor pertanahan, kemudian setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan didaftarkan di kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku di Badan pertanahan, maka perubahan ataupun peralihan nama di dalam sertifikat dilaksanakan oleh kantor pertanahan dimana objek tanah berada.
Demikian penjelasan kami, apabila bapak memerlukan penjelasan lebih lanjut dapat langsung datang ke kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kami siap melayani anda.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002