Bagaimanakah hukum waris perdata?
aturan tersebut tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jadi secara hukum aturannya jelas dan dapat diperkarakan di pengadilan bila ternyata tidak dapat menemui kesepakatan dalam mengambil keputusan mengenai pembagian Warisan Tersebut. Di Indonesia ada tiga jenis hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris perdata, hukum waris adat dan hukum waris menurut Ajaran Agama Islam. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memilih salah satu hukum waris yang akan digunakannya dan ditulis dalam surat wasiat (testamen).
Ketiga jenis hukum waris tersebut berbeda-beda dalam mengatur tentang warisan, berikut uraiannya lebih jelas, antara lain:
Hukum waris perdata adalah hukum waris yang paling umum di Indonesia dan beberapa aturannya mirip dengan budaya barat. Warisan dapat diberikan kepada ahli waris yang terdapat surat wasiat atau keluarga yang memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan, seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek hingga saudara dari keturunan tersebut.
Sistem atau prinsip yang digunakan dalam hukum bagi waris jenis ini menggunakan system individual yang artinya setiap individu ahli waris berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan bagiannya masing-masing., Sedangkan bila menggunakan surat wasiat maka orang yang berhak menjadi ahli waris hanya yang ditentukan dan tercatat dalam surat wasiat tersebut.
Syarat untuk membuat surat wasiat ini memang harus sudah berusia lebih dari delapan belas tahun dan sudah menikah.
Dari beberapa jenis hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa kehidupan masyarakat di Indonesia tidak dapat menggunakan hukum waris perdata secara nasional, karena beragamnya suku dan budaya di Indonesia.
Akan tetapi dari semua jenis hukum tersebut semua mengajak untuk membagi harta warisan secara Adil dan merata agar tidak ada kecemburuan sosial dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara adat hingga Agama yang diyakininya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian