Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-06-09 02:42:23
Pertanahan
HUKUM PERDATA

Bagaimanakah hukum waris perdata?

Dijawab tanggal 2020-06-09 03:05:36+07
Definisi Hukum Waris merupakan sebuah aturan yang mengatur harta kekayaan serta kedudukannya setelah pewaris meninggal dunia hingga tata cara berpindahnya  harta tersebut kepada ahli waris.   Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro.

aturan tersebut tercatat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jadi secara hukum aturannya jelas dan dapat diperkarakan di pengadilan bila ternyata tidak dapat menemui kesepakatan dalam mengambil keputusan mengenai pembagian Warisan Tersebut. Di Indonesia ada tiga jenis hukum waris yang berlaku, yaitu hukum waris perdata, hukum waris adat dan hukum waris menurut Ajaran Agama Islam. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memilih salah satu hukum waris yang akan digunakannya dan ditulis dalam surat wasiat (testamen).

Ketiga jenis hukum waris tersebut berbeda-beda dalam mengatur tentang warisan, berikut uraiannya lebih jelas, antara lain:

Hukum waris perdata adalah hukum waris yang paling umum di Indonesia dan beberapa aturannya mirip dengan budaya barat. Warisan dapat diberikan kepada ahli waris yang terdapat surat wasiat atau keluarga yang memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan, seperti anak, orang tua, saudara, kakek, nenek hingga saudara dari keturunan tersebut.

Sistem atau prinsip yang digunakan dalam hukum bagi waris jenis ini menggunakan system individual yang artinya setiap individu ahli waris berhak mendapatkan harta warisan berdasarkan bagiannya masing-masing., Sedangkan bila menggunakan surat wasiat maka orang yang berhak menjadi ahli waris hanya yang ditentukan dan tercatat dalam surat wasiat tersebut.

Syarat untuk membuat surat wasiat ini memang harus sudah berusia lebih dari delapan belas tahun dan sudah menikah.

Dari beberapa jenis hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa kehidupan masyarakat di Indonesia tidak dapat menggunakan hukum waris perdata secara nasional, karena beragamnya suku dan budaya di Indonesia.

Akan tetapi dari semua jenis hukum tersebut semua mengajak untuk membagi harta warisan secara Adil dan merata agar tidak ada kecemburuan sosial dengan prinsip-prinsip yang berlaku secara adat hingga Agama yang diyakininya.


Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BEKASI
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ds. Sukamahi Kec. Cikarang Pusat Kot Deltamas
Kontak : 81213779989

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.