Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-10-01 00:25:08
Pertanahan
HAK ASUH ANAK

ijin bertanya,

bagaimana caranya untuk mendapatkan hak asuh anak saya, yang sekarang berada pada mantan suami saya, karena kami sudah bercerai dan anak saya ditempat ayahnya karena alasan ayahnya memiliki pekerjaan tetap, sedangkan anak saya masih berusia 4 tahun ? 

asaya sangat membutuhkan solusi dari bapak ibu jaksa, atas tanggapannya saya ucapkan terima kasih.

Dijawab tanggal 2020-10-02 06:30:49+07
Ibu Fauziah yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaannya menggunakan aplikasi pelayanan hukum online Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, hal ini menunjukkan bahwa pelayanan yang kami lakukan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya menyangkut permasalahan hukum yang ibu alami.

Pada prinsifnya apabila terjadi perceraian terhadap anak berdasarkan putusan Pengadilan Agama, maka apabila salah satu pihak mengajukan hak asuh atas anak apabila terjadi perceraian maka Pengadilan Agama akan memutuskan siapa yang paling berhak atas hak asuh anak, apakah bapaknya atau ibunya. dalam hal ternyata tidak ada permintaan atau putusan terkait hak asuh anak maka para pihak seharusnya dapat menyepakati tentang hak asuh anak apakah anak berada sama dengan bapaknya atau dengan ibunya, sebab meskipun terjadi perceraian, mantan suami dan mantan istri wajib tetap merawat dan mendidik anaknya semata-mata demi kepentingan anak sesuai ketentuan dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan menjadi kewajiban seorang Bapak yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak dan kewajiban ini berlaku sampai si anak bisa mandiri atau anak itu kawin, kecuali bapaknya tidak mampu maka ibunya juga berkewajiban untuk membiayai si anak.

Apabila saudari merasa bahwa si anak yang berada dengan Bapaknya tidak terurus karena sibuk dengan pekerjaannya atau tumbuh kembangnya kurang bagus bagi si anak maka saudari dapat meminta agar si anak berada dalam pengasuhan saudari dengan dibicarakan secara baik-baik dengan bapaknya dan dijelaskan bahwa hal itu semata-mata demi kepentingan tumbuh kembang anak sudari, tetapi apabila bapaknya tetap tidak mau menyerahkan juga, maka salah satu jalannya adalah dengan mengajukan gugatan/ permohonan terkait hak asuh anak agar diberikan kepada saudari melalui pengadilan Agama, sepanjang waktu perceraian terjadi belum pernah di putuskan terkait adanya hak asuh anak.

Demikian solusi yang bisa kami berikan kepada saudari semoga ada secercah pencerahan dalam menyelesaikan permasalahan yang saudari alami. terima kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA BARAT
Alamat : Jalan LLRE Martadinata
Kontak : 082130119956

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.