Dijawab tanggal 2020-03-03 04:08:32+07
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Lalu, apakah perkara yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap masih dapat dimediasi?. mediasi tidak dimungkinkan lagi atas putusan pengadilan yang telah
inkracht karena mediasi harusnya telah dilakukan pada tahap awal peradilan suatu perkara. Putusan
inkracht (berkekuatan hukum tetap) terjadi karena hakim telah memeriksa dan mengadili perkara yang gagal didamaikan dalam tahap mediasi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :