Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-03-03 03:50:53
Hutang Piutang
BOLEHKAH MELAKUKAN MEDIASI SETELAH ADA PUTUSAN INKRACHT

Apakah masih dimungkinkan melakukan mediasi setelah ada putusan pengadilan tingkat akhir di Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata?

Dijawab tanggal 2020-03-03 04:08:32+07
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Lalu, apakah perkara yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap masih dapat dimediasi?. mediasi tidak dimungkinkan lagi atas putusan pengadilan yang telah inkracht karena mediasi harusnya telah dilakukan pada tahap awal peradilan suatu perkara. Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) terjadi karena hakim telah memeriksa dan mengadili perkara yang gagal didamaikan dalam tahap mediasi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.