Dijawab tanggal 2020-10-10 13:55:32+07
Terima kasih kami ucapkan kepada saudara Irwansyah yang berkenan untuk menggunakan aplikasi pelayanan hukum online kami, hal ini merupakan wujud pelayanan prima kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kepada masyarakat yang meminta penjelasan hukum kepada kami, sebagai bagian dari peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Cara mengajukan permohonan cerai talak adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama yang berwenang dengan memberikan alasan untuk bercerai, antara lain misalnya karena tidak rukun lagi dalam membina rumah tangga, dan alasan tidak rukun dalam berumah tangga ada banyak yang menjadi penyebabnya dan dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perceraian misalnya sering cekcok dan alasan lainnya yang terkait dengan kerukunan rumah tangga, dan dalam mengajukan gugatan perceraian membuat surat gugatan, membayar biaya panjar perkara dan kemudian menunggu jadwal persidangan dari pengadilan Agama.
Demikian penjelasan kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002