Dijawab tanggal 2020-11-26 02:43:52+07
Halo,
Uang pesangon adalah menjadi hak karyawan dimana telah dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang dan bagi karyawan suatu perusahaan yang telah di PHK, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan hak-hak normatif lainnya kepada Saudara berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya diatur juga terkait juga bagaimana ketentuan perhitungan uang pesangon dan sebagainya, namun perlu diperjelas lagi apa alasan Saudara di PHK oleh perusahaan tersebut untuk memperjelas anda di PHK nya apa dan langkahnya adalah saudara bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang Disnaker (tripartit) setempat berikutnya Disnaker akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada dan apabila atas anjuran Disnaker tidak dilaksanakan oleh Perusahaan tersebut, maka langkah berikutnya anda melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat sesuai domisili, Terima kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA TANGERANG
Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10 Rt.001/Rw.009 Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten
Kontak : 87787400719