Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-05-28 04:54:57
Pertanahan
BELUM MENDAPAT PESANGON SETELAH PHK

Pada minggu lalu, saya barusaja di-PHK oleh perusahaan tempat saya bekerja. Seharusnya, menurut UU, saya mendapatkan pesangon, namun hingga kini, belum ada inisiatif dari perusahaan untuk membayar apa yg menjadi hak saya.

Apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2020-11-26 02:43:52+07
Halo,

Uang pesangon adalah menjadi hak karyawan dimana telah dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang dan bagi karyawan suatu perusahaan yang telah di PHK, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon dan hak-hak normatif lainnya kepada Saudara berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya diatur juga terkait juga bagaimana ketentuan perhitungan uang pesangon dan sebagainya, namun perlu diperjelas lagi apa alasan Saudara di PHK oleh perusahaan tersebut untuk memperjelas anda di PHK nya apa dan langkahnya adalah saudara bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang Disnaker (tripartit) setempat berikutnya Disnaker akan mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang ada dan apabila atas anjuran Disnaker tidak dilaksanakan oleh Perusahaan tersebut, maka langkah berikutnya anda melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat sesuai domisili, Terima kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA TANGERANG
Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10 Rt.001/Rw.009 Sukasari Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten
Kontak : 87787400719

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.