Dijawab tanggal 2020-10-10 15:08:38+07
pada dasarnya tanah wakaf berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, pelembagaan dan peruntukannya digunakan untuk kepentingan peribadatan maupun kepentingan umum lainnya dan fungsi wakaf adalah untuk mendapatkan manfaat sesuai dengan tujuan wakaf dan berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, maka benda wakaf termasuk tanah tidak dapat dilakukan perubahan fungsi maupun penggunaan lainnya selain tujuan dari wakaf tanah tersebut, dengan demikian maka tanah wakaf tidak dapat diperjual belikan, namun penggunaan lainnya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan tertulis dari kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari MUI maupun camat setempat. tetapi dengan syarat karena tanah tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan dan karena kepentingan umum, apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka seharusnya tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan. sehingga dalam hal ini kami kesulitan menjelaskan karena tidak dijelaskan kenapa sampai tanah tersebut dijual dan saudara beli. dan tidak dijelaskan proses pembeliannya sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak, sehingga apabila tanah wakaf itu dijualbelikan secara tidak sah, maka tidak ada solusi lain, namun demikian saudara dapat mengkaji untuk membawa penyelesaian masalah ini melalui pengadilan Agama, tentu saja harus mempertimbangkan alasan-alasan yang yuridis sehingga saudara dapat menyelesaikan sesuai keinginan saudara.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002