Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-09-25 04:00:28
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

pagi Bapak Ibu Jaksa pada Kejati Kalsel,


ijin saya menanyakan, saya memiliki perjanjian utang piutang dengan sesorang teman yang sampai sekarang belum melunasi utangnya, tidak sesuai dengan perjanjian, pertanyaan saya ... kemana saya harus mengajukan gutatan dan apa saja syaratnya ?


atas jawabannya ... saya ucapkan terimksh

Dijawab tanggal 2020-09-30 06:51:00+07
Saudari Maulida yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaannya menggunakan media pelayanan hukum online Kejaksaan Tinggi kalimantan Selatan sebagai wujud peran serta kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakan dan memudahkan untuk berkonsultasi hukum tanpa harus datang ke tempat kami, melalui media online ini.

perjanjian hutang piutang yang saudari lakukan dengan teman adalah merupakan bentuk hubungan keperdataan yang tentu saja harus dapat saudara buktikan bahwa benar adanya terjadi peristiwa perjanjian tersebut, dalam hal saudari hendak mengajukan gugatan hukum terhadap teman saudari yang belum melunasi hutangnya merupakan bentuk wanprestasi atau cidera janji, maka saudari dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di mana tempat terjadinya perjanjian dilakukan dan adapun syarat untuk mengajukan gugatan tersebut adalah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan negeri setempat, mengajukan gugatan dapat dilakukan sendiri ataupun diwakili Penasihat Hukum, apabila saudari tidak begitu memahami proses hukumnya, maka saudari dapat menunjuk Penasihat Hukum untuk memudahkan saudari dalam proses gugatan, mempersiapkan bukti-bukti surat seperti Surat perjanjian, dan bukti lainnya misalnya saksi-saksi untuk membuktikan adanya perjanjian utang piutang dan tentu saja nanti akan ada biaya-biaya yang harus disetorkan terkait pendaftaran gugatan yang saudari lakukan.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat bagi saudari dalam mengajukan tindakan hukum yang akan saudari lakukan. terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.