1. Kakak saya meninggal (bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum? Terima kasih.
2. Saya mau mendirikan usaha berbentuk PT, tetapi usaha saya kecil karena saya tidak punya modal banyak. Berapa ya modal minimum membuat PT? Dan berapa biaya notarisnya untuk mendirikan PT?
Salam Adhyaksa,
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dalam pertanyaan Anda, setidaknya Anda menanyakan siapakah yang berhak menjadi ahli waris dari kakak kandung Anda dengan kondisi kakak kandung Anda telah menikah dan belum bercerai serta tidak memiliki anak.
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH.Perdata). Menurut KUH.Perdata, prinsip dari pewarisan adalah :
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUH.Perdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUH.Perdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu :
1. Golongan I : suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUH.Perdata).
2. Golongan II : orang tua dan saudara kandung Pewaris.
3. Golongan III : Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
4. Golongan IV : Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini? Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Dalam kasus Anda, Kamis mengambil kesimpulan bahwa walaupun kakak Anda tidak memiliki anak, namun masih memiliki seorang isteri. Dengan demikian, sebagai ahli waris Golongan I, maka isteri kakak Anda tersebut berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari mendiang kakak Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Pertanyaan Ke 2
Terima kasih atas pertanyaannya.
Dari pertanyaan anda, setidaknya anda ingin mengetahui berapakah modal minimum untuk membuat PT? berapakah biaya notaris untuk mendirikan PT? dan apakah anda dapat mendirikan usaha dengan modal kecil?
Pertama, mengenai modal dasar perseroan terbatas (selanjutnya disebut PT), Pasal 32 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) mengatur sebagai berikut :
1. Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sejalan dengan pengaturan perubahan modal dasar pada Pasal 32 ayat (3) UU PT di atas, modal dasar PT yang awalnya ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000,00 juga tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PP 29/2016). Pasal 1 ayat (2) PP 29/2016 mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam akta pendirian PT. Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016 mengatur besaran modal dasar PT ini ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Dengan kata lain, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT. Hal ini dilakukan karena pada awalnya untuk menjamin iklim penanaman modal yang kondusif, pemerintah telah mengesahkan UU PT. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat substansi yang cukup sulit untuk dilaksanakan dan menyulitkan dunia usaha, khususnya bagi pengusaha pemula. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan berusaha, dan lebih menjamin ketertiban dunia usaha dalam investasi dengan mengubah besaran modal dasar yang dirasakan masih memberatkan bagi para pengusaha pemula sebagaimana dalam Penjelasan Umum Paragraf ke-3 PP 29/2016. Ketentuan kemudahan berusaha tersebut berupa perubahan terhadap modal dasar PT yang semula ditentukan paling sedikit Rp 50 juta menjadi diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT. Penyerahan penentuan besaran modal dasar PT kepada para pendiri PT dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah untuk menghormati asas kebebasan berkontrak yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan dalam hukum perdata sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Paragraf Ke-4 PP 29/2016. Akan tetapi, PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasar PT harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP 29/2016.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, tidak ada ketentuan modal dasar PT. Modal dasar PT diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan para pendiri PT, kecuali untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu yang diatur lebih lanjut modal dasar minimumnya.
Kedua, Anda ingin membuat PT untuk usaha kecil. Biaya notaris untuk pendirian PT bagi usaha Anda diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (selanjutnya disebut UU 20/2008) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (selanjutnya disebut Permenkumham 8/2018). Pada Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 8/2018 menetapkan bahwa setiap Notaris wajib menerapkan biaya jasa hukum untuk pendirian Perseroan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana diatur dalam Permenkumham ini. Sebelumnya kami akan uraikan secara singkat apa itu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 6 ayat (1) UU 20/2008 menyebutkan Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
2. Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 6 ayat (2) UU 20/2008 menyebutkan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagai berikut:
3. Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 6 ayat (3) UU 20/2008 menyebutkan Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagai berikut :
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Kemudian mengenai biaya notaris, dalam Pasal 2 ayat (2) dan Lampiran Permenkumham 8/2018, pengenaan biaya jasa hukum notaris untuk pendirian PT bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditentukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai modal
dasar paling banyak Rp 25 juta dikenakan biaya sebesar Rp 1.030.000,
dengan rincian sebagai berikut:
2.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai modal
dasar lebih dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta
dikenakan biaya sebesar Rp 3.030.000 dengan rincian sebagai berikut:
3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang mempunyai modal dasar lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar dikenakan biaya sebesar Rp5.030.000 dengan rincian sebagai berikut:
Ketiga, berdasarkan penjabaran tersebut diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa biaya pendirian PT diserahkan kepada kesepakatan para pihak
pendiri PT, biaya notaris yang akan dikenakan kepada Anda bergantung dari modal
dasar PT yang Anda dirikan. Anda tetap dapat mendirikan PT dengan modal kecil
yang akan menentukan biaya pendirian PT dan biaya notaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
Bagaimana cara menuntut pengembalian