Lima tahun yang lalu, paman saya meminjam uang kepada A sebanyak Rp.50 juta tanpa jaminan. Namun, paman saya tidak sanggup membayarnya. Singkat cerita, paman saya baru-baru ini meminjam uang kepada bank dengan jaminan rumahnya (rumah kedua yang tidak ditempati), tapi paman saya tidak sanggup membayar kepada pihak bank. Lalu, si A melunasi utang paman saya ke bank dan rumah tersebut saat ini dikuasai oleh si A tanpa sepengetahuan paman saya. Langkah hukum apa yang dapat ditempuh paman saya?
Bagaimana cara menuntut pengembalian