Supported by JAMDATUN
Sabtu, 12 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2020-03-03 00:30:32
Pertanahan
PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN TANPA SEPENGETAHUAN DEBITOR

Lima tahun yang lalu, paman saya meminjam uang kepada A sebanyak Rp.50 juta tanpa jaminan. Namun, paman saya tidak sanggup membayarnya. Singkat cerita, paman saya baru-baru ini meminjam uang kepada bank dengan jaminan rumahnya (rumah kedua yang tidak ditempati), tapi paman saya tidak sanggup membayar kepada pihak bank. Lalu, si A melunasi utang paman saya ke bank dan rumah tersebut saat ini dikuasai oleh si A tanpa sepengetahuan paman saya. Langkah hukum apa yang dapat ditempuh paman saya?

Dijawab tanggal 2020-03-03 01:17:03+07
Subrogasi atau perpindahan hak kreditor kepada pihak ketiga diperbolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, subrogasi memerlukan dokumen dan tata cara tertentu yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, di antaranya, yaitu adanya akta sebagai bukti peralihan dan pendaftaran hak tanggungan yang baru beralih di kantor pertanahan. Namun, apakah peralihan tersebut mengakibatkan objek jaminan dapat langsung dieksekusi oleh kreditor baru?
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.