Dijawab tanggal 2020-02-25 00:58:34+07
terima kasih atas pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan sekilas tentang kedudukan anak angkat dalam perspektif hukum perdata, namun sebelum membahas hal tersebut kita akan membahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan anak angkat. anak angkat menurut ketentuan perundang-undangan adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tuanya ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya dan dalam prosesnya harus dilaksanakan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya pengangkatan anak hanya boleh dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dilakukan berdasarkan adat istiadat setempat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu harus memenuhi syarat-syarat untuk dapat dilakukan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak antara lain :
1. anaka belum berusia 18 tahun
2. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan
3. berada dalam asuhan keluarga
4. memerlukan perlindungan khusus.
setelah semua proses tersebut dilaksanakan maka si anak berada dalam kekuasaan dan tanggungjawab orang tua angkatnya.
Bagaimana dengan kedudukan anak secara keperdataan, ketika adopsi anak sudah dilaksanakan kedudukan anak dalam hukum perdata menjadi anak dari keluarga orang tua yang mengangkatnya, namu meskipun demikian pengangkatan anak wajib dibuatkan akta kelahiran dengan tidak menghilangkan identitas awal anak, hal ini berarti pengangkatan anak oleh orang tua asuhnya tidak menghilangkan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya.
demikian penjelasan kami, semoga saudara dapat memahami dan dapat menjawab permasalahan yang saudara tanyakan kepada kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002