1. Kakak saya meninggal (bukan agama Islam), meninggalkan deposito bank dan rumah atas nama almarhum. Tidak ada surat wasiat dan tidak mempunyai anak. Kepada siapakah hak ahli waris tersebut? Apakah seutuhnya kepada istri/kepada saudara kandung almarhum? Terima kasih.
2. Saya mau mendirikan usaha berbentuk PT, tetapi usaha saya kecil karena saya tidak punya modal banyak. Berapa ya modal minimum membuat PT? Dan berapa biaya notarisnya untuk mendirikan PT?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang tengah Saudara hadapi melalui Halo JPN.
Berikut yang dapat kami jawab berikut atas pertanyaan Saudara :
(1.) Dalam KUHPerdata ada 4 golongan Ahli Waris :
Mengacu kepada 4 golongan tersebut, deposito bank dan rumah atas nama Almarhum berada di Ahli Waris Golongan I. Apabila Ahli Waris Golongan I tidak ada, maka turun ke Ahli Waris Golongan II, demikian seterusnya.
(2.) Sebelumnya, menurut ketentuan Paal 32 ayat (1) Undang-undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Namun seiring dengan adanya peraturan terbaru, lebih tepatnya dalam Pasal 109 angka 3 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) Undang-undang Perseroran Terbatas, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan Pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Dalam pertanyaan, Saudara juga menyebutkan bahwa ingin membuat PT dengan skala kecil dan tidak mempunyai modal dalam jumlah besar. Untuk diketahui, saat ini melalui UU Cipta Kerja berikut peraturan pelaksananya, Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT. Jika usaha Saudara memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, maka Saudara tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembuatan Akta Notaris dalam mendirikan PT.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian