Dijawab tanggal 2020-10-10 14:22:14+07
pelayanan dan pendaftaran tanah selama covid 19, tetap mengikuti prosedur yang berlaku pada BPN, hanya harus memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, untuk lebih jelasnya saudara dapat langsung mendatangi kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
demikian penjelasan kami.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002