Dijawab tanggal 2020-07-13 02:08:30+07
Hallo Jaliansyah
.
Terima kasih atas pertanyaannya.
Pinjam meminjam atau utang piutang oleh seseorang kepada seorang lainnya merupakan hal yang sering terjadi dalam kegiatan sehari-hari namun tidak jarang timbul masalah baru jika seseorang yang berutang (debitur) tidak dapat melunasi utangnya atau tidak mampu membayar utang kepada pemberi utang (kreditur). Dalam ilmu hukum, permasalahan utang piutang antara debitur dengan kreditur
merupakan ranah Hukum Perdata, sehingga jika terjadi pelanggaran maka pelanggaran ranah perdata atau disebut wanprestasi. Jika penerima utang tidak mampu membayar utang maka langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pemberi utang adalah sebagai berikut :
1. Somasi
Somasi sebagai bentuk teguran secara tertulis kepada debitur yang dinyatakan lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait permasalahan hutang piutang tersebut. Tujuan dari somasi tersebut adalah
sebagai langkah untuk pemberian kesempatan kepada debitur agar permasalahan tersebut tidak lanjut ke proses hukum yang akan merugikan debitur ketika debitur lalai atau tidak ada itikad baik untuk membayar hutang tersebut kepada kreditur.
2. Gugatan Perdata
Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri merupakan upaya tindak lanjut apabila pihak debitur tetap tidak mengindahkan/mengabaikan somasi/teguran secara tertulis oleh pihak kreditur/pemberi
hutang. Dalam hal Gugatan Perdata tersebut dapat dijelaskan dalam pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai
diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya. Mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri untuk menuntut piutang anda kembali, biaya-biaya lainnya, ganti rugi dan bunga jika ada.
Namun demikian, permasalahan utang piutang dimungkinkan dapat masuk dalam ketentuan hukum pidana apabila terdapat unsur penipuan yang disengaja dan terdapat niat jahat (mens rea) didalamnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 378 KUHP yang menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Demikian semoga bermanfaat. Terima kasih
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002