Dijawab tanggal 2020-07-27 15:45:16+07
terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami, untuk meminta penjelasan masalah hukum tentang status keperdataan dan hak keperdataan si anak yang di benihkan sebelum orang tuanya menikah.
Pada dasarnya seorang anak memiliki perlindungan akan hak-haknya yang telah diatur dalam Undang-undang khususnya terkait dengan perlindungan anak, terkait dengan pertanyaan saudara mengenai hak keperdataan sang anak yang dihasilkan dari hubungan diluar pernikahan yang sah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menjelaskan "bahwa secara keperdataan, anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". dengan demikian sepanjang dapat dibuktikan bahwa anak yang sebelum dilahirkan berasal dari hubungan sebelum perkawinan yang dilakukan seorang suami dengan istrinya, tetap merupakan orang tua sianak secara keperdataan
apabila si anak yang dihasilkan dari hubungan sebelum menikah dan kemudian dilahirkan sesudah menikah secara resmi, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan si anak harus mendapatkan pengesahan dari orang tuanya yang menikah secara sah baik menurut agama maupun administrasi negara untuk dicatatkan dalam administrasi kependudukan, hal ini sangat penting agar kepentingan si anak tidak terabaikan untuk mendapatkan data kependudukan.
hal ini berbeda dengan agama islam yang tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah, anak yang dibuat diluar nikah bukan merupakan anak yang sah menurut Islam, tetapi si anak tetap harus mendapatkan perlindungan dan tanggung jawab dari ayah biologisnya seperti kebutuhan memberi nafkah baik hidup, pendidikan, kesehatan dan lainnya,sampai anak tersebut menjadi dewasa, dalam islam anak yang dibuat diluar pernikahan yang sah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. hubungan Nasab berbeda dengan hubungan perdata, Nasab diartikan keturunan yang di dapat dari pernikahan yang sah dan memiliki ikatan hubungan darah. meskipun secara perdata si anak mempunyai hubungan biologis dengan ayahnya tetapi tidak mempunyai hubungan nasab secara Islam, dengan demikian apabila anak tersebut adalah seorang perempuan maka si ayah biologis tidak dapat menjadi wali nikah bagi si anak perempuan.
demikian penjelasan kami, semoga dapat menjawab permasalahan yang saudara tanyakan kepada kami, terima kasih atas kepercayaan saudara terhadap pelayanan hukum yang kami berikan semoga dapat menjadi manfaat.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002