Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2020-07-17 07:43:18
Hutang Piutang
HAK KEPERDATAAN SEORANG ANAK

assalamualaikum wr wb

menayakan bagaimana caranya untuk mensertifikati tanah yang saya miliki tanpa biaya (gratis ) dari pemerintah?


Dijawab tanggal 2020-07-27 12:57:34+07
waalaikum salam wr. wb. Terima kasih atas kunjungan saudara ke website kami, untuk menjawab permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami, kami mengapresiasi atas kesadaran saudara untuk mensertifikatkan tanah milik saudara, hal ini menandakan sudah ada kesadaran untuk memperkuat hak saudara atas tanah sehingga memberikan kepastian hukum akan hak saudara atas tanah milik. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, oleh karenanya sertifikat tanah wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki hak atas tanah untuk kejelasan status hukum dan terhindar dari sengketa tanah yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Adapun cara membuat sertifikat tanah dapat dilakukan melalui Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah yang tentu saja membutuhkan biaya, sedangkan apabila saudara mau mensertifikatkan tanah secara gratis/ tanpa biaya, maka dapat dilakukan melalui Program pendaftaran Tanah Sistematik lengkap (PTSL) yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional yang ada diwilayah kerjanya masing-masing, program ini di subsidi oleh negara sehingga gratis bagi masyarakat. untuk mengajukan sertifikat melalui PTSL harus memenuhi syarat antara lain : memenuhi syarat kategori yang memenuhi syarat berhak mendapatkan sertifikat gratis misalnya, masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS, masyarakat hukum adat, dan lain-lain, menyiapkan dokumen-dokumen antara lain : Kartu keluarga, KTP, Surat tanah yang dimiliki, akta jual beli atau apabila tidak mempunyai dapat dengan Berita Acara kesaksian, Surat permohonan peserta serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Untuk mengetahui cara membuat sertifikat tanah secara gratis, maka saudara dapat bertanya prosedurnya di Badan Pertanahan Nasional setempat atau saudara mengikuti agenda penyuluhan dari Petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan, disitu saudara dapat menjadi peserta dan petugas BPN akan mendata riwayat kepemilikan tanah, penyukuran dan penelitian batas lahan/ tanah, data yuridis serta keterangan dari petugas di Desa/ kelurahan, setelah itu saudara tinggal menunggu pengumuman pengajuan sertifikat tanah, bila diterima maka saudara bisa menerima sertifikat langsung yang dibagikan BPN. Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat memberikan gambaran mengenai cara mensertifikatkan tanah, dan untuk lebih jelasnya saudara dapat langsung dapang ke kantor BPN setempat. wassalam.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.