Dijawab tanggal 2020-07-27 16:14:23+07
Waalaikum salam wr.wb.
Terima Kasih atas kepercayaan saudara meminta penjelasan hukum melalui pelayanan hukum online yang kami sajikan sebagai bagian pelayanan prima kepada masyarakat yang memerlukan pencerahann hukum atas persoalan yang dihadapi di masyarakat.
Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suami istri yang terikat perkawinan memperoleh harta bersama yang di dapat selama perkawinan, harta tersebut tentu akan menjadi harta warisan apabila kedua orang tua mempunyai anak dan harta tersebut ditinggalkan untuk si anak. Menurut hukum perdata sebagaimana diatur dalam pasal 830 KUHPerdata yang dinamakan warisan itu hanya ada karena kematian, sedangkan secara hukum islam juga mengandung pengertian harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah wafat, dalam hal ini secara umum adalah kedua orang tua sebagaimana dalam Al Qur'an Surah An Nisa ayat 7 Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. dengan demikian menjadi jelas yang dinamakan harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya yang sudah meninggal.
Dengan demikian secara keperdataan maupun secara hukum islam. Apabila orang tuanya masih hidup, maka si anak tidak bisa meminta warisan keluarga kepada orang tuanya, karena biar bagaimanapun juga harta yang dimiliki orang tua yang masih hidup merupakan hak dari orang tua tersebut yang sudah berusaha dalam hidupnya mengumpulkan harta benda miliknya yang di dalam keperdataan dan islam merupakan harta bersama, sehingga si anak tidak mempunyai hak atas harta tersebut dan memang belum saatnya karena orang tuanya masih hidup serta permintaan tersebut tidak sesuai dengan etika, dengan demikian permintaan seorang anak yang meminta warisan keluarga dari orang tuanya yang masih hidup tidak dapat dilakukan baik secara perdata maupun hukum islam.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, wassalam.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN SELATAN
Alamat : Jl. D. I. Panjaitan No. 26, Antasan Besar, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70123
Kontak : 5116741002