Supported by JAMDATUN
Jumat, 04 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-19 09:17:10
Pertanahan
TANAH PUSAKA TINGGI
Kaum saya memiliki tanah harta pusaka tinggi yang mana dahulu pernah din gadaikan oleh ninik mamak saya, kemudian pada tahun 1980.an tanah itu ingin di tebus kembali akan tetpi pihak yang menerima gadai tidak mau, dan sekarang sudah di coba temuin kembali untuk di tebus pihak tersebut tetap tidak mau, jadi bagaimana cara agar saya dapat menegembalikan tanah tersebut kembali?
Dijawab tanggal 2025-03-19 09:23:46+07

Bahwa JPN memberikan saran terkait permasalahan di minangkabau terutama terkait tanah. Dalam penyelesaian sebagaimna yang telah saudara sampaikan, saudara yang mana sebagai pihak yang menggadai kemudian ingin menebus kembali itu dapat dilakukan

 

Adapun terkait pihak yang  menerima gadai tidak mau mengembalikan atau tidak mau tanah itu di tebus kembali, saudara pertama-pertama dapat melakukan mediasi terlebih dahulu dengan cara meminta bantuan ninik mamak setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekluargaan

 

Jika dalam upaya mendiasi tidak berhasil maka saudara dapat mengajukan gugatan kepengadilan setempat, yang mana putusan pengadilan mempunyai kekuatan ekskutorial.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Pertanahan
Bagaimana kedudukan PPJB dalam jual beli tanah?

Tolong Jelaskan bagaimana

Hukum Waris
tentang waris

assalamualaikum

Selamat pagi Ib

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian Perusahaan

Assalamualaikum wr.wb,izin bertanya p

Hukum Waris
Utang pewaris lebih besar dibanding harta warisan

Assalamualaikum, saya ingin bertanya

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.