Kaum saya memiliki tanah harta pusaka tinggi yang mana dahulu pernah din gadaikan oleh ninik mamak saya, kemudian pada tahun 1980.an tanah itu ingin di tebus kembali akan tetpi pihak yang menerima gadai tidak mau, dan sekarang sudah di coba temuin kembali untuk di tebus pihak tersebut tetap tidak mau, jadi bagaimana cara agar saya dapat menegembalikan tanah tersebut kembali? |
Bahwa JPN memberikan saran terkait permasalahan di minangkabau terutama terkait tanah. Dalam penyelesaian sebagaimna yang telah saudara sampaikan, saudara yang mana sebagai pihak yang menggadai kemudian ingin menebus kembali itu dapat dilakukan
Adapun terkait pihak yang menerima gadai tidak mau mengembalikan atau tidak mau tanah itu di tebus kembali, saudara pertama-pertama dapat melakukan mediasi terlebih dahulu dengan cara meminta bantuan ninik mamak setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekluargaan
Jika dalam upaya mendiasi tidak berhasil maka saudara dapat mengajukan gugatan kepengadilan setempat, yang mana putusan pengadilan mempunyai kekuatan ekskutorial.
|