assalamualaikum
Selamat pagi Ibu,izin mau bertanya tentang dasar hukum waris atau sumber hukum waris yang berlaku?
Terima kasih ibu
Walaikumsalam terima kasih ibu sebelumnya karena sudah bertanya kepada Datun Kejari Kotabaru melalui Halo JPN
saya akan mencoba menjawabnya
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Bagi orang Islam berlaku hukum kewarisan Islam yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan dalam hukum positif, ketentuan kewarisan Islam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 sampai ketentuan Pasal 214 Kompilasi Hukum Indonesia(KHI).