Assalamualaikum wr.wb,izin bertanya pak saya Noor Azizah.saya ingin memiliki usaha yang berbentuk badan hukum, izin pak bagaimana dan syarat mendirikan PT Persekutuan Modal?terima kasih pak
Walaikumsalam wr.wb terima kasih sebelumnya sudah bertanya kepada Datun Kejari Kotabaru
Mengacu Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No 21/2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta notaris tersebut memuat sebagai berikut:
a. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PTpersekutuan modal;
b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
Data Perseroan yang meliputi: