Tolong Jelaskan bagaimana
Halo, selamat pagi, terima kasih atas pertanyaannya yang disampaikan melalui Halo JPN. Berikut jawaban untuk pertanyaan yang disampaikan.
Dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor14 Tahun2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman(PP12/2021),disebutkan bahwa sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelumditandatangani akta jual beli.
Kemudian, dalamPasal 1 angka 11 PP 12/2021 didefinisikan juga bahwa PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat dihadapan notaris. Tujuan PPJB Mengacu pada ketentuan PPJB yang terkandung dalam pasal di atas, maka secara umum dapat dipahami bahwa PPJB adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang memperjanjikan akan dilakukannya transaksi jual beli atas suatu benda, pada umumnya benda tidak bergerak termasuk tanah dan rumah. Tujuan dari PPJB adalah untuk mengikat calon penjual agar padasaat yang telah diperjanjikan ia akan menjual benda/hak miliknya kepada calon pembeli, dan pada saat yang sama perjanjian tersebut juga mengikat calon pembeli untuk membeli benda/hak milik calon penjual, sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan para pihak.
Dapat disimpulkan bahwa yang diakui secara tegas sebagai bukti peralihan hak atas tanah melalui jual beli adalah adanya Akta Jual Beli (AJB), meskipun baik PPJB dan AJB adalah bagian dari proses jual beli tanah. Meskipun pada prinsipnya PPJB adalah tidak mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan, namun jika mengacu pada Lampiran SEMA 4/2016(hal.5),peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah sertat telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan iktikad baik. Oleh karena itu, PPJB tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah, namun memberikan dasar hukum bagi pembeli untuk menuntut pemenuhan kewajiban penjual atau mengajukan gugatan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, apabila ada pertanyaan lagi silahkan ajukan ke Halo JPN lagi atau kunjungi kantor kami terdekat.