Supported by JAMDATUN
Jumat, 04 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-14 15:24:20
Pertanahan
ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH MENJADI RUMAH

Orang tua saya memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik. Sebelumnya tanah yang beliau miliki adalah persawahan. Saat ini beliau berencana membangun rumah di atasnya. Ketika beliau mengurus PBG/IMB ternyata tidak bisa terbit dengan alasan tanahnya berada di RTH (ruang terbuka hijau) berdasarkan Perda. Bagaimana solusi hukumnya terhadap kasus yang saya hadapi? Apakah saya tetap boleh membangun rumah di atas tanah saya? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2025-03-14 15:28:02+07

Selamat datang di Halo JPN. Terima kasih telah memberikan pertanyaan kepada kami. Kami akan mencoba bantu memberikan Solusi dari permasalahan hukum anda. 

Sebelum menjawab pertanyaan anda ada sesuatu yang perlu ketahui sebelumnya. Saat ini memang Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) telah dihapus dan digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lebih lanjut, PBG diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang saat ini sudah terbit yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut Pasal 1 angka 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 PBG adalah perizinan yang diberikan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung kepada pemilik bangunan gedung untuk: 

  1. membangun baru;
  2. mengubah;
  3. memperluas;
  4. mengurangi; dan/atau
  5. merawat bangunan gedung.

Jadi benar sebelum membangun sebuah rumah, Anda harus mendapatkan PBG terlebih dahulu. PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi yang meliputi proses: 

  1. konsultasi perencanaan; dan
  2. penerbitan.

Penerbitan PBG yang dimaksud di atas meliputi: 

  1. penetapan nilai retribusi daerah;
  2. pembayaran retribusi daerah; dan
  3. penerbitan PBG.

Pemilik yang melaksanakan konstruksi sebelum terbitnya PBG akan dikenakan sanksi administrasi yang dapat berupa di antaranya :                                 

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran;
  3. penghentian sementara atau tetap pada kegiatan tahap pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran;
  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.

 Sebelumnya Anda menyebutkan bahwa tanah Anda berlokasi di Ruang Terbuka Hijau. Pasal 17 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020  Tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 26 Tahun  2007 Tentang Penataan Ruang menjelaskan definisi dari Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai berikut:

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.

Ruang Terbuka Hijau ini terdiri dari: 

1. Ruang Terbuka Hijau Publik

Ruang Terbuka Hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk Ruang Terbuka Hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai.

2. Ruang Terbuka Hijau Privat

Yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.

Sebelumnya Anda tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai status Ruang Terbuka Hijau yang Anda maksud hingga Anda mengalami kesulitaan saat hendak membangun rumah. Terlebih, terdapat yang namanya Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (“RTHKP”) yang salah satunya mencakup lahan pertanian perkotaan.

RTHKP ini terdiri dari RTHKP Publik dan RTHKP Privat. Untuk RTHKP Privat menjadi tanggung jawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi.   Adapun sepanjang penelusuran kami, diatur bahwa RTHKP publik yang tidak dapat dialihfungsikan. 

Meski demikian, kami menyarankan Anda untuk tidak memaksakan kehendak untuk tetap membangun rumah/bangunan di atas tanpa mengetahui atau memastikan kembali status tanah yang sebenarnya. Jika Anda tetap bersikeras, Anda justru dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana disebut dalam Pasal 63 UU Penataan Ruang.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pertanahan
Bagaimana kedudukan PPJB dalam jual beli tanah?

Tolong Jelaskan bagaimana

Hukum Waris
tentang waris

assalamualaikum

Selamat pagi Ib

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian Perusahaan

Assalamualaikum wr.wb,izin bertanya p

Hukum Waris
Utang pewaris lebih besar dibanding harta warisan

Assalamualaikum, saya ingin bertanya

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.