Supported by JAMDATUN
Selasa, 08 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-18 11:01:23
Pendirian dan pembubaran PT
ALIH STATUS PERUSAHAAN

Bahwa pemohon memiliki Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) perorangan yang berdiri sejak tahun 2017. Dan Perusahaan ini bergerak dibidang Jasa Konstruksi. Pemohon telah melakukan rapat dengan seluruh jajaran direksi nya untuk merubah / alih status perusahaanya yaitu Perseroan Terbatas (PT) Perorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal. Pemohon menanyakan Apakah dapat dilakukannya alih status/perubahan dari Perseroan Terbatas (PT) Perorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal?

Dijawab tanggal 2025-03-18 11:14:46+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa pada pasal 17 ayat (2) Permenkumham No 21/2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta Notaris tersebut memuat sebagai berikut :

  1. Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal
  2. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi :
  3. Nama dan/atau tempat kedudukan PT
  4. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
  5. Jangka waktu berdirinya PT
  6. Besarnya modal dasar
  7. Modal ditempatkan dan disetor
  8. Status PT Tertutup atau terbuka
  9. Data Perseroan yang meliputi :
  10. Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumllah kepemilikan saham yang dimiliki
  11. Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris
  12. Penggabungan pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar
  13. Pembubaran PT
  14. Berakhirnya status badan hukum PT
  15. Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama

Perubahan Alamat lengkap PT.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hukum Waris
Tanah warisan

Assalamu'alaikum bapak/ibu, saya ingi

Pertanahan
HGB di atas laut

Tetangga saya ingin mendirikan sebuah

Hukum Waris
Harta warisan

Apabila ada harta waris yang lebih se

Hukum Waris
Harta warisan

Apabila ada harta waris yang lebih se

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.