Bahwa pemohon memiliki Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) perorangan yang berdiri sejak tahun 2017. Dan Perusahaan ini bergerak dibidang Jasa Konstruksi. Pemohon telah melakukan rapat dengan seluruh jajaran direksi nya untuk merubah / alih status perusahaanya yaitu Perseroan Terbatas (PT) Perorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal. Pemohon menanyakan Apakah dapat dilakukannya alih status/perubahan dari Perseroan Terbatas (PT) Perorangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Persekutuan Modal?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa pada pasal 17 ayat (2) Permenkumham No 21/2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta Notaris tersebut memuat sebagai berikut :
Perubahan Alamat lengkap PT.