Tetangga saya ingin mendirikan sebuah restoran di pinggir laut, dan juga akan mendirikan bangunan di atas laut, apakah HGB (Hak Guna Bangunan ) bisa diterbitkan di atas laut atau perairan?
Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat diterbitkan di atas laut atau perairan. Berdasarkan peraturan yang ada, seperti PP No. 18/2021 dan Permen ATR No. 18/2021, HGB hanya dapat diterbitkan untuk tanah yang terletak di wilayah daratan, bukan di atas laut. HGB memberikan hak kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah hak pengelolaan, tetapi tidak mencakup ruang perairan laut yang merupakan kawasan publik.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga menegaskan bahwa sertifikat HGB di laut adalah ilegal, karena seluruh wilayah laut merupakan milik umum dan tidak dapat dibebani hak atas tanah. Oleh karena itu, meskipun ada beberapa kasus penerbitan HGB di perairan tertentu, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Jadi, Jika tetangga Anda ingin mendirikan restoran di pinggir laut, mereka harus mempertimbangkan alternatif lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti melakukan reklamasi untuk menciptakan daratan baru terlebih dahulu, sebelum membangun bangunan.
Terima Kasih !