Apabila ada harta waris yang lebih setelah dibagikan kepada ahli waris yang berhak, bolehkah sisa harta tersebut diambil untuk aset desa dimana tempat almarhum meninggal??
Terima Kasih telah mempercayakan kami Halo JPN !
Baik kami akan menjawab pertanyaan anda seputar pembagian harta waris, jika terdapat sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris yang berhak, penggunaan sisa harta tersebut untuk aset desa di mana almarhum meninggal dapat dipertimbangkan, tetapi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Pembagian Waris
Hukum Waris Islam: Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan diatur dengan ketat. Setiap ahli waris berhak atas bagian tertentu sesuai dengan hubungan nasab mereka dengan pewaris. Sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris tidak dapat secara otomatis dialokasikan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan semua ahli waris.
Persetujuan Ahli Waris: Jika ada wasiat dari pewaris yang menyatakan bahwa sisa harta dapat digunakan untuk kepentingan desa atau tujuan sosial lainnya, maka hal tersebut dapat dilaksanakan. Namun, jika tidak ada wasiat, semua ahli waris harus sepakat untuk mengalihkan sisa harta tersebut.
Kewajiban Moral dan Etika: Secara moral dan etika, menggunakan sisa harta untuk kepentingan masyarakat dapat dianggap baik, tetapi perlu diingat bahwa secara hukum, hak ahli waris harus diutamakan.
Jadi dapat diambil kesimpulan sisa harta warisan dapat digunakan untuk aset desa jika semua ahli waris setuju dan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk melakukan musyawarah antara ahli waris dan mempertimbangkan aspek hukum serta etika dalam pengambilan keputusan ini.
Demikian jawaban dari kami, Semoga bermanfaat .
Assalamu’alaikum wr wrb.
Sela