Supported by JAMDATUN
Rabu, 23 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-21 12:02:37
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Apabila ada harta waris yang lebih setelah dibagikan kepada ahli waris yang berhak, bolehkah sisa harta tersebut  diambil untuk aset desa dimana tempat almarhum meninggal?? 

Dijawab tanggal 2025-03-21 13:00:17+07

Terima Kasih telah mempercayakan kami Halo JPN !

Baik kami akan menjawab pertanyaan anda seputar  pembagian harta waris, jika terdapat sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris yang berhak, penggunaan sisa harta tersebut untuk aset desa di mana almarhum meninggal dapat dipertimbangkan, tetapi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pembagian Waris

Hukum Waris Islam: Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan diatur dengan ketat. Setiap ahli waris berhak atas bagian tertentu sesuai dengan hubungan nasab mereka dengan pewaris. Sisa harta setelah pembagian kepada ahli waris tidak dapat secara otomatis dialokasikan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan semua ahli waris.

Persetujuan Ahli Waris: Jika ada wasiat dari pewaris yang menyatakan bahwa sisa harta dapat digunakan untuk kepentingan desa atau tujuan sosial lainnya, maka hal tersebut dapat dilaksanakan. Namun, jika tidak ada wasiat, semua ahli waris harus sepakat untuk mengalihkan sisa harta tersebut.

Kewajiban Moral dan Etika: Secara moral dan etika, menggunakan sisa harta untuk kepentingan masyarakat dapat dianggap baik, tetapi perlu diingat bahwa secara hukum, hak ahli waris harus diutamakan.

Jadi dapat diambil kesimpulan  sisa harta warisan dapat digunakan untuk aset desa jika semua ahli waris setuju dan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk melakukan musyawarah antara ahli waris dan mempertimbangkan aspek hukum serta etika dalam pengambilan keputusan ini.

Demikian jawaban dari kami, Semoga bermanfaat .

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BIREUN
Alamat : Jl. Medan Banda Aceh, Cot Gapu, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 24261
Kontak : 81263541754

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifikat Hilantg

sertifikat tanah muluk abah saya hila

Pernikahan dan Perceraian
Bisakah Bercerai karena Tidak Memberi Nafkah Batin?

Assalamu’alaikum wr wrb.

Sela

Pertanahan
sertipikat tanah

Saya membeli tanah dan rumah dari per

Pernikahan dan Perceraian
Tata Cara Prosedur Adopsi Anak

Saya dan istri bermaksud untuk mengad

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.