Supported by JAMDATUN
Jumat, 18 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-21 11:49:58
Hukum Waris
TANAH WARISAN

Assalamu'alaikum bapak/ibu, saya ingin bertanya tentang tanah warisan, ibu saya mempunyai warisan beberapa petak tanah sawah yang akan di bagikan kepada 4 anaknya, 2 perempuan dan 2 diantaranya laki2. Bolehkah harta warisan tersebut dibagi rata? 

Dijawab tanggal 2025-03-21 12:50:32+07

Selamat datang di Halo JPN !

Baik kami akan menjawab pertanyaan saudari terkait Pembagian harta warisan. dalam Islam diatur dengan jelas dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11. Menurut ayat ini, bagian seorang anak laki-laki setara dengan bagian dua anak perempuan. Jika ada satu anak perempuan, dia berhak atas setengah dari harta warisan; jika ada dua atau lebih, mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga dari harta tersebut. Namun, jika terdapat anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian anak perempuan.

Meskipun hukum Islam menetapkan pembagian tersebut, dalam praktiknya, banyak keluarga memilih untuk membagi warisan secara rata sebagai bentuk kesepakatan dan untuk menghindari konflik antar ahli waris. Hal ini diperbolehkan selama semua pihak sepakat dan saling rela dengan pembagian tersebut.

namun sebagaimana di atur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan bahwa para ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan.

Jadi, dalam kasus ibu Anda yang memiliki beberapa petak tanah sawah untuk dibagikan kepada empat anaknya (dua laki-laki dan dua perempuan), secara hukum Islam, sebaiknya pembagian dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Namun, jika semua ahli waris setuju untuk membagi secara rata dan saling rela, hal tersebut diperbolehkan.

Terima Kasih Semoga Jawaban kami memberikan Manfaat !

Salam Halo JPN !

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BIREUN
Alamat : Jl. Medan Banda Aceh, Cot Gapu, Kec. Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh 24261
Kontak : 81263541754

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Ibu saya menikah dan menjadi istri ke

Hutang Piutang
Perubahan Perjanjian

Saya menyewakan rumah selama 5 tahun

Pertanahan
Tanah Milik Pribadi Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan

Bagaimana jika tanah yang saya miliki

Hutang Piutang
Hutang pinjaman

Sudah beberapa bulan saya selalu men

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.