Assalamualaikum wr wb ,maaf sebelum nya saya ingin bertanya ,nenek saya telah membeli tanah tetapi tidak ada akta jual beli tanah nya , tanah tersebut sudah dibangun rumah oleh orangtua saya, seriring berjalannya waktu tanah tersebut di gugat oleh anak yg menjual tanah tersebut dan telah dilakukan perusakan oleh anak penjual tanah tersebut. Saya tidak tau mengenai jual beli tanahnya karena merupakan warisan nenek yang sudah meninggal. Mohon untuk solusi nya itu bagaimana pak/ibu ? Terimakasih ,wassalam.
Bu SUHERNADITA yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaannya menggunakan media Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai wujud peran serta Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memudahkan untuk berkonsultasi Hukum tanpa harus datang ke tempat kami.
Untuk permasalahan yang Ibu hadapi, langkah yang dapat diambil yaitu :
Terima kasih kami ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.