Supported by JAMDATUN
Senin, 07 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-19 08:40:34
Pernikahan dan Perceraian
SUAMI YANG TIDAK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK SEJAK RESMI BERCERAI

Apakah bisa menuntut mantan suami yang tidak memberikan nafkah anak sejak resmi bercerai?

Dijawab tanggal 2025-02-24 11:16:14+07

Saya Muhammad Isa Yeihansyah, SH, MH beserta Eillen M Savira, SH selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kudus mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.

Menindaklanjuti terkait pertanyaan saudara, berikut ini kami sampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut :

Apabila pengadilan telah mewajibkan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya namun ia menolaknya atau tetap menafkahi tetapi tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh hakim pada putusan pengadilan, sehingga nafkah yang diberikan tidak menutupi kebutuhan si anak, maka hal itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketidakpatuhan atas putusan pengadilan. Berikut adalah upaya hukum yang dapat dilakukan :
Bahwa sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 7/1989”) sebagaimana yang terakhir kali diubah oleh Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama mengatur bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini. 

Karena Undang-Undang Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai upaya hukum terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan, maka dalam hal ini berlaku Herzien Inlandsch Reglement (“HIR“) Perlu dipahami bahwa berarti upaya yang dimaksud dalam HIR berlaku untuk perceraian melalui Pengadilan Negeri, maupun melalui Pengadilan Agama.

Jika seseorang tidak mematuhi putusan pengadilan maka terkait hal ini Pasal 196 HIR menyebutkan bahwa:

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Jadi berdasarkan hal tersebut, Anda berarti dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama tergantung hukum apa yang Anda gunakan saat bercerai, jika secara Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, dan selain Islam dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri. Hal tersebut agar Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar memenuhi nafkah sesuai Putusan Perceraian paling lambat 8 (delapan) hari setelah diberi dipanggil atau diperingatkan.

Selanjutnya Pasal 197 HIR alinea ke-1 menyebutkan :
Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Pasal 197 alinea ke-2 HIR :

Penyitaan dijalankan oleh panitera pengadilan negeri.
Dari penjelasan di atas, berarti jika mantan suami Anda setelah 8 hari sejak diperingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri/ Ketua Pengadilan Agama atau jika dipanggil dengan patut tidak masih mengabaikan putusan perceraian yang mewajibkannya membayar nafkah dengan nominal yang sudah ditentukan, maka demi hukum Ketua Pengadilan dapat memberikan perintah dengan surat agar menyita benda bergerak dan benda tidak bergerak kepunyaan mantan suami Anda sampai dirasa cukup sebagai pengganti jumlah uang nafkah yang dimaksudkan. Perlu dicatat hal ini dihitung sejak mantan suami Anda tidak memberikan nafkah sesuai putusan Pengadilan Negeri/ Pengadilan Agama.

Demikian jawaban dari kami, semoga bisa membantu. Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KUDUS
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No.41, Nganguk, Kramat, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
Kontak : 81912829167

Cari

Terbaru

Pertanahan
Bagaimana kedudukan PPJB dalam jual beli tanah?

Tolong Jelaskan bagaimana

Hukum Waris
tentang waris

assalamualaikum

Selamat pagi Ib

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian Perusahaan

Assalamualaikum wr.wb,izin bertanya p

Hukum Waris
Utang pewaris lebih besar dibanding harta warisan

Assalamualaikum, saya ingin bertanya

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.