Supported by JAMDATUN
Sabtu, 05 Apr 2025
Quality | Integrity | No Fees
2025-03-17 12:49:16
Pertanahan
AJB HILANG

assalamualaikum, permisi saya ingin bertanya apa yang bisa dilakukan jika Akta Jual Beli (AJB) hilang? Mohon penjelasannya 

Dijawab tanggal 2025-03-20 12:59:44+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. 

In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

 bahwa wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu :

lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan

lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.

Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, menurut hemat kami, setidaknya Anda perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

Apabila Anda telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.

Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih belum terpuaskan atau memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARO JAMBI
Alamat : Jalan Komplek Perkantoran Bukit Cinto, Bukit Baling, Sakernan Kabupaten Muaro Jambi, 36381
Kontak : 82313089454

Cari

Terbaru

Pertanahan
Bagaimana kedudukan PPJB dalam jual beli tanah?

Tolong Jelaskan bagaimana

Hukum Waris
tentang waris

assalamualaikum

Selamat pagi Ib

Pendirian dan pembubaran PT
Pendirian Perusahaan

Assalamualaikum wr.wb,izin bertanya p

Hukum Waris
Utang pewaris lebih besar dibanding harta warisan

Assalamualaikum, saya ingin bertanya

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.