Assalamualaikum… Saya ingin bertanya terkait permasalahan yang sedang Orang tua saya hadapi yaitu penyerobotan batas tanah (pergeseran patokan batas tanah). Patokan batas tanah tempat tinggal orang tua saya dilakukan pergeseran oleh tetangga hampir 2 meter dan mengurangi luas tanah pada bangunan rumah, sudah dilakukan peneguran dari kami tetapi pihak tetangga merasa benar bahwa tanah dan batas tanah memang pada posisi tersebut. Apa yang perlu kami lakukan terkait masalah tersebut ? terima kasih
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Bu SILFIA WISA FITRI yang kami hormati, terima kasih atas kepercayaannya menggunakan media Halo JPN Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai wujud peran serta Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan memudahkan untuk berkonsultasi Hukum tanpa harus datang ke tempat kami.
Dari permasalahan tersebut dapat di identifikasi bahwa terjadinya perbedaan persepsi patokan batas tanah. Hubungi dan minta kerabat yang lebih tahu masalah patokan tanah tersebut. Kemudian hubungi dan jelaskan kepada pihak Desa dan selanjutnya membuat kesepakatan dengan tetangga tersebut dan dengan melibatkan pihak Desa sebagai mediator untuk pembuatan batasan tanah agar lebih jelas dan meminimalisir permasalahan yang timbul di kemudian hari.
Terima kasih kami ucapkan atas kepercayaan Bapak/Ibu pada Kejaksaan dalam penggunaan Halo JPN. Namun demikian apabila Bapak/Ibu ingin konsultasi mengenai permasalahan Bapak/Ibu yang lebih rinci, maka Bapak/Ibu bisa menanyakan dan datang langsung ke Kejaksaan setempat, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara