Saat ini di lingkungan kami berdiri sebuah masjid yang luasnya kurang lebih 1.000 m2. Pendirian masjid itu berasal dari tanah wakaf gusuran musala. Dulu, pada saat proses pembuatan surat tanah masjid oleh salah seorang warga (dengan alasan agar urusannya cepat dan tidak bertele-tele) surat-surat dibuat atas namanya. Saat ini kami warga sekitar masjid resah karena warga tersebut ngotot ingin menjual sebagian tanah masjid yang diklaim sebagai miliknya (karena surat-surat dibuat atas namanya). Adapun saat ini kami mempunyai beberapa saksi yang mengetahui bahwa tanah masjid tersebut adalah tanah wakaf dari musala sebelumnya yang digusur. Bagaimana tindakan hukum yang harus kami lakukan untuk mempertahankan masjid kami?
Langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya jual beli tanah wakaf oleh oknum warga tersebut adalah pertama-tama dengan mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah terhadap setifikat yang diatasnamakan oknum warga tersebut, dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
Setelah adanya pembatalan, untuk menguatkan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf, sebaiknya dibuat Akta Ikrar Wakaf (“AIW”) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”). Baru setelahnya nazhir mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke kantor pertanahan setempat.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan surat-surat yang diatasnamakan salah satu warga tersebut merujuk kepada sertifikat hak atas tanah atau sejenisnya, yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah, di mana oknum warga tersebut mengatasnamakan tanah wakaf sebagai tanah miliknya dengan alasan agar prosesnya cepat. Sehingga, kami juga mengasumsikan bahwa tanah tersebut belum terdaftar sebagai tanah wakaf, melainkan masih terdaftar sebagai tanah hak milik atas nama oknum warga tersebut.Untuk itu, langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya jual beli tanah oleh oknum warga tersebut adalah pertama-tama dengan mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah terhadap setifikat yang diatasnamakan oknum warga tersebut, dengan menyertakan bukti-bukti yang ada.
Setelah adanya pembatalan, untuk menguatkan status tanah tersebut sebagai tanah wakaf, apabila wakif masih hidup atau diketahui keberadaannya, sebaiknya dibuat AIW, yaitu dengan cara wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dalam Majelis Ikrar Wakaf. Namun, apabila wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, maka dibuat APAIW yang dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf. Permohonan masyarakat atau 2 orang saksi yang mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf harus dikuatkan dengan adanya petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf. Setelah adanya AIW atau APAIW tersebut, barulah nazhir mendaftarkannya ke kantor pertanahan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
Sekian